Rabu, 01 Februari 2017

Tugas, Tanggung Jawab serta Kewenangan Pengurus P'P'R'T'S



Seperti halnya dlm organisas-organisasi pada umumnya tentu di dalam Struktur Kepengerusan P'P'R'T'S pun masing-masing punya Tugas dan tanggung jawab serta kewenangan tersendiri dlm mengelola Paguyuban ini, yg tentu tidaklah jauh berbeda dgn tugas ,tanggung jawab serta kewenangan seperti pada organisasi-organisasi pada umumnya.
Yg mungkin membedakan hanyalah detail-detail yg menyangkut P'P'R'T'S.

WEWENANG, TANGGUNG JAWAB DAN TUGAS PENGURUS P'P'R'T'S

KETUA

- Kewenangan
Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan – keputusan dan kebijakan- kebijakan P'P'R'T'S yang bersifat strategis (politis) melalui kesepakatan dalam forum Rapat Pengurus Organisasi (RPO).

- Tanggung jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan kegiatan P'P'R'T'S dan program kerja P'P'R'T'S dan mempertanggungjawabkan secara internal kepada RPO dan forum Rapat Umum yg dihadiri oleh segenap anggota P'P'R'T'S pada akhir masa baktinya.

- Tugas

1. Memimpin dan mengendalikan kegiatan para anggota pengurus dalam melaksanakan tugasnya.
2. Mewakili P'P'R'T'S dalam membuat persetujuan / kesepakatan dengan pihak lain setelah mendapat persetujuan Rapat Pengurus Organisasi (P'P'R'T'S)
3. Memimpin pelaksanaan program agar tidak melanggar peraturan, baik peraturan yg berlaku di P'P'R'T'S atau pun peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di negara.
4. Menandatangani surat-surat penting, termasuk nota pengeluaran uang/dana kas P'P'R'T'S.
5. Mengatasi dan bertanggung jawab terhadap segala permasalahan atas pelaksanaan tugas yang dijalankan oleh para pengurus P'P'R'T'S.
6. Mengadakan evaluasi terhadap semua kegiatan yang telah dilaksanakan oleh para pengurus P'P'R'T'S.
7. Melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaan seluruh tugas organisasi kepada segenap anggota.
8. Memimpin rapat – rapat pengururs, maupun  Rapat Umum yang diikuti seluruh Anggota Organisasi (P'P'R'T'S)
9. Mewakili P'P'R'T'S  untuk menghadiri acara tertentu atau agenda lainnya
10. Bersama-sama  Wakil Ketua dan Sekretaris menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan sikap dan kebijakan  P'P'R'T'S  baik bersifat kedalam maupun keluar.
11. Bersama-sama Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara merancang agenda mengupayakan pencarian dan penggalian sumber dana bagi aktifitas operasional dan program P'P'R'T'S
12. Memelihara keutuhan dan kekompakan seluruh pengurus P'P'R'T'S
13. Memberikan pokok-pokok pikiran yang merupakan strategi dan kebijakan P'P'R'T'S dalam rangka pelaksanaan program kerja maupun dalam menyikapi reformasi diseluruh tatanan kehidupan demi pencapaian cita-cita dan tujuan P'P'R'T'S
14. Mengoptimalkan fungsi dan peran Wakil Ketua agar tercapainya efisiensi dan efektivitas kerja P'P'R'T'S.


WAKIL KETUA

- Kewenangan
Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan dan kebijakan organisasi di Seluruh Bidang dalam pengurusan P'P'R'T'S

- Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggara program kerja di Seluruh Bidang dalam pengurusan dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.

-Tugas
1. Mengkoordinasikan dan mewakili kepentingan P'P'R'T'S di Seluruh Bidang dalam pengurusan.
2. Mewakili Ketua apabila berhalangan untuk setiap aktifitas P'P'R'T'S  dalam kegiatan keorganisasian.
3. Bersam Ketua merumuskan segala kebijakan di Seluruh Bidang dalam pengurusan P'P'R'T'S
3. Mengawasi seluruh penyelenggaraan program kegiatan di seluruh bidang dalam pengurusan P'P'R'T'S.


SEKRETARIS

- Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan P'P'R'T'S bersama-sama ketua dalam bidang administrasi dan penyelenggaraan keorganisasian.

- Tanggungjawab
Mengordinasikan seluruh penyelenggaraan roda organisasi bidang administrasi dan tata kerja organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada ketua.

- Tugas
1. Bersama Ketua dan Wakil Ketua membuat Surat Keputusan dan Rencana Kerja Organisasi.
2. Bersama Ketua dan Bendahara merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator keuangan ditubuh pengurus P'P'R'T'S
3. Bertanggungjawab untuk setiap aktifitas di bidang administrasi dan tata kerja keorganisasian P'P'R'T'S.
4. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang administrasi dan tata kerja keorganisasian untuk menjadi kebijakan P'P'R'T'S
5. Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas kegiatan keorganisasian di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat Organisasi dan rapat –rapat lainnya.
6. Memfasilitasi kebutuhan jaringan kerja internal  P'P'R'T'S antar bidang
7. Menjaga dan memelihara soliditas kepengurusan melalui konsolidasi internal dan menejemen konflik yang representive.

BENDAHARA

- Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan P'P'R'T'S bersama-sama Ketua dalam hal keuangan/dana kas P'P'R'T'S

- Tanggungjawab
Mengordinasikan seluruh aktivitas pengolahan keuangan/dana kas P'P'R'T'S dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.

- Tugas
1. Mewakili Ketua apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolahan keuangan P'P'R'T'S
2. Bersama Ketua dan Sekretaris merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator keuangan ditubuh pengurus P'P'R'T'S
3. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan P'P'R'T'S di bidang pengelolahan keuangan P'P'R'T'S untuk menjadi kebijakan P'P'R'T'S
3. Memimpin rapat-rapat organisasi dibidang pengolahan keuangan P'P'R'T'S  menghadiri rapat-rapat Organisasi dan rapat-rapat Lainnya.
4. Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda organisasi P'P'R'T'S.
Tugas dan Wewenang Pelindung dan Penasehat
Pelindung dan Penasehat bertindak untuk dan atas nama Pelindung dan Penasehat.


Memberikan arah kebijakan, masukan, nasehat dan pertimbangan  - pertimbangan dalam suatu ide dan program  dalam pengembangan organisasi sesuai dengan AD/ ART dan Visi Misi organisasi.

Sebagai penampung aspirasi didalam usaha – usaha pengembangan organisasi sesuai dengan AD /ART  dan Visi Misi organisasi.  


HUMAS

- Kewenangan
Mensosialisasikan  P'P'R'T'S secara keorganisasian, termasuk di dalamnya visi-misi serta program-program.P'P'R'T'S

- Tanggungjawab
Mengordinasikan aktivitas P'P'R'T'S di masyarakat luas, dan mempertanggungjawabkan  kepada ketua.
tugas Humas dalam P'P'R'T'S

- Tugas

1. Memberikan informasi tentang perkembangan PPRTS  yang cukup terhadap semua perangkat organisasi.
2. Memberikan informasi yang di perlukan oleh pihak lain dalam kaitan kebijakan P'P'R'T'S, kegiatan mapun kerjasam P'P'R'T'S dengan pihak ketiga lainnya. (Pihak ketiga disisni bisa berupa organisasi serupa P'P'R'T'S, bisa juga berupa sponsor, bisa juga orang-orang yg peduli terhadap P'P'R'T'S, bisa juga orang-orang yg berminat masuk atau gabung sebagai anggota P'P'R'T'S, atau pihak - pihak lainnya yg mau bekerja sama dalam hal apa pun dengan P'P'R'T'S).
3. Sebagai pembuka dalam mengadakan hubungan kerjasama dengan pihak lain
4. Mengumpulkan informasi untuk kepentingan P'P'R'T'S
5. Menjalankan media sebagai bentuk pelayanan informasi interaktif antara P'P'R'T'S dengan pihak lain 
6. Bekerja sama bersama tim Hukum serta Korwil bilamana terjadi masalah menyangkut anggota P'P'R'T'S atau menyangkut P'P'R'T'S secara keorganisasian.


 SEKSI-SEKSI 

- Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas/kegiatan rutin keorganisasian P'P'R'T'S sebagai upaya menjaga soliditas anggota serta demi memupuk semangat sliaturahmi antar anggota, semiasal kegiatan keagamaan atau kegiatan olahraga.

- Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas/kegiatan P'P'R'T'S sesuai bidang kegiatan yg menjadi tanggung jawab seksi.

- Tugas
1. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Kegiatan dan Pelaksanaan Pertandingan sesuai dengan visi dan misi P'P'R'T'S untuk menjadi kebijakan P'P'R'T'S.
3.Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas Kegiatan P'P'R'T'S
4. Membangun hubungan kerjasama setiap Anggota P'P'R'T'S.
5. Menyelenggarakan Kegiatan yang sudah menjadi Agenda Dalam P'P'R'T'S


KORWIL (Koordinator Wilayah)

- Kewenangan
Sebagai kepanjangan tangan dari ketua dalam hal mengkoordinir anggota di setiap wilayah yg dipimpinnya.
sebagai perwakilan pengurus P'P'R'T'S di masing-masing wilayah yg di pimpinnya.

- Tugas
1. Mengkoordinasikan serta menyampaikan apa saja yg sudah menjadi kebijakan P'P'R'T'S kepada anggota P'P'R'T'S yg ada di wilayahnya.
2. Bersama Humas mensosialisasikan P'P'R'T'S serta visi-misi P'P'R'T'S atau apa saja yg program yg ada do P'P'R'T'S ke masyaralat luas.
3. Merekrut, menampung sementara data-data calon anggota baru yg mau ikut bergabung ke P'P'R'T'S
4. Mengadakan kegiatan keorganisasian dalam hal upaya menjaga serata memupuk dan mempererat talisilarurahmi sesama anggota yg tergabung di wilayahnya.
5. Bekerjasama dengan seksi terkait kegiatan-kegiatan P'P'R'T'S.
6. Bekerja sama bersama tim hukum serta humas apabila terjadi siatu masalah terkait anggota P'P'R'T'S atau pun terkait P'P'R'T'S secara keorganisasian.

PENASEHAT / TIM HUKUM

 - Wewenang 
Sebagai penasihat, berwenang menjalankan fungsi kontrol dalam P'P'R'T'S baik terhadap pengurus atau pun terhadap segenap anggota.
Sebagai tim Hukum, berwenang melindungi, menjaga serta mensosialisasikan peraturan-peraturan keorganisasian P'P'R'T'S
Sebagai tim hukum, berwenang melindungi, menjaga, nama baik P'P'R'T'S di mata masyarakat luas.

Memberikan arah kebijakan, masukan, nasehat dan pertimbangan  - pertimbangan dalam suatu ide dan program  dalam pengembangan organisasi sesuai dengan AD/ ART dan Visi Misi organisasi.

Sebagai penampung aspirasi anggota P'P'R'T'S  didalam usaha – usaha pengembangan organisasi sesuai dengan AD /ART  dan Visi Misi P'P'R'T'S. 


6 komentar:

  1. Balasan
    1. Maju kamana kang Jajat Nurjaya 😀😀😀

      Hapus
    2. Maju kamana kang Jajat Nurjaya 😀😀😀

      Hapus
  2. Kang pami ayena masih tiasa pami abdi hoyong belajar nyukur

    BalasHapus
    Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
  3. Mamgga kang kantun japri kana whatsap :082299019825

    BalasHapus