Pada dasarnya kepengurusan PPRTS secara formal atau definitif belumlah terbentuk,
Mengingat keanggotaan PPRTS sendiri baru melibatkan beberapa orang saja, kepengurusan yg ada saat ini hanyalah kepengurusan yg sifatnya sementara atau boleh dibilang kepengurusan dalam rangka membentuk kerangka Paguyuban atau lebih tepatnya sebuah Team kecil yg bertugas :
- menyiapkan/merumuskan materi kerangka organisasi/paguyuban berupa pembuatan lambang keorganisasian, visi-misi, serta tujuan dasar terbentuknya suatu Organisasi/Paguyuban,
- mengajak rekan-rekan jasa paras sekalian untuk ikut tergabung dalam keanggotaan,
- mencari/mengumpulkan/menampung masukan-masukan atau pendapat-pendapat baik berupa pandangan, saran atau pun kritikan dari rekan-rekan jasa paras yg sekiranya punya minat atau kepedulian untuk ikut membesarkan Paguyuban,
- merumuskan/menyiapkan konsep-konsep keorganisasian berdasar pada masukan-masukan yang telah ditampung,
- menyiapkan alat-alat pendukung keorganisasian berupa Baju seragam paguyuban, KTA, Stiker,dll.
Sementara struktur kepengurusan Formal/Definitif sebuah organisasi haruslah melalaui system keterpilihan yg melibatkan seluruh anggota atau minimal ada perwakilan dari beberapa anggota. Karena tidaklah mungkin kami mewujudkan sebuah organisasi/paguyuban yg mewadahi lingkup luasnya berupa wilayah kabupaten/kota sementara struktur kepengurusan dibentuk hanya dengan melibatkan segelintir orang saja.
System kepengurusan baik berupa kerangka struktur kepengurusan atau pun tatacara pemilihan juga berapa lama masa jabatan akan kami bicarakan serta kami tentukan pada saat keanggotaan PPRTS sdh terbentuk. Jdi kami sangatlah berharap keterlibatan rekan-rekan jasa paras sekalian yg berasal dari kabupaten/kota tasikmalaya dimana pun berada baik sebagai pekerja atau pun pemilik jasa paras. Keterlibatan rekan-rekan semua sudah tentu akan menambah kekayaan intelektual yg ada di PPRTS, yg nantinya akan sangat bermanfaat untuk menentukan langkah membesarkan Paguyuban ini.
Bagi kami di PPRTS tidaklah membeda-bedakan status antara pemilik jasa parasa dengan pekerja jasa paras, siapa pun punya hak dan kewajiban yg sama dalam membesarkan PPRTS. Siapa pun punya hak memberikan pendapat berupa saran, pandangan, serta kritikan selama yg bersangkutan punya komitmen dan telah tergabung sebagai anggota PPRTS. Siapa pun punya kewajiban untuk menjaga nama baik PPRTS dengan tidak menyalah gunakan keanggotaan untuk hal-hal yg sifatnya mengedepankan kepentingan pribadi terlebih digunakan untuk hal-hal yg negatif seperti kegitan anarkis serta kriminalitas dlm bentuk apa pun.
Assama barber buder hadir....
BalasHapusHatur nuhun
HapusHtr nhn
BalasHapus